Polres Jember Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Lingkungan di Taman Nasional Meru Betiri

Jember, mediamabespolri – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pelestarian kawasan konservasi, Polres Jember melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan kesadaran masyarakat di wilayah Taman Nasional Meru Betiri. Kegiatan ini digelar pada Rabu (1/10/2025) di Balai Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan fokus pada identifikasi dan pencegahan potensi tindak pidana yang mengancam keberlanjutan ekosistem hutan lindung tersebut.

 

 

 

Taman Nasional Meru Betiri, yang membentang seluas sekitar 50.000 hektare dan menjadi habitat endemik bagi spesies langka seperti penyu hijau serta berbagai flora-fauna terancam punah, sering kali menjadi target aktivitas ilegal yang merusak. Sosialisasi ini secara khusus menyoroti larangan ketat terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk illegal logging (penebangan liar), pencurian kayu dan hasil hutan non-kayu, perburuan satwa dilindungi, serta eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

 

 

 

“Tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekologi dan mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam berkelanjutan,” tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, dalam sambutannya.

 

 

 

Peserta sosialisasi, yang terdiri dari sekitar 50 warga desa, perwakilan kelompok tani, dan tokoh masyarakat Sanenrejo, menerima materi edukasi komprehensif mengenai mekanisme pelaporan melalui hotline Polres Jember (dial 110) atau aplikasi patroli digital. Petugas Tipidter juga membagikan brosur informatif yang menjelaskan sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara hingga 15 tahun, serta strategi kolaboratif dengan Balai Taman Nasional Meru Betiri untuk pengawasan terintegrasi.

 

 

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Polres Jember dalam mendukung agenda nasional Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 15 tentang Kehidupan di Darat.

 

 

 

“Kami berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi serupa di wilayah rawan, guna membangun budaya kepatuhan hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga warisan alam Indonesia,” tambah Ipda Harry Sasono.

 

 

 

Dengan demikian, inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi insidenak pidana lingkungan sebesar 20-30% di kawasan Meru Betiri pada tahun fiskal mendatang, sebagaimana target operasional Polres Jember. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berkontribusi dalam pelestarian lingkungan demi depan.*

 

 

 

 

(Rup)