Pembongkaran Jaringan Peredaran Sabu yang Melibatkan Satu Keluarga oleh Satresnarkoba Polres Jember

Jember, mediamabespolri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga anggota satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan anak. Operasi ini menandai komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025.

 

 

Kasus terungkap setelah penangkapan seorang remaja berinisial AD, yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). AD diamankan oleh petugas pada pukul 19.30 WIB saat sedang mengantarkan sabu kepada temannya. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,58 gram di bawah penguasaan AD.

 

 

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di luar jam sekolah. “Saat diamankan, AD sedang mengantar temannya. Penggeledahan selanjutnya mengungkap sabu yang dimilikinya,” ujar Iptu Naufal.

 

 

Mengingat status AD sebagai anak di bawah umur, proses hukum dilakukan secara khusus sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap AD didampingi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dilaksanakan dengan cepat untuk menjaga hak-haknya.

 

 

Dari interogasi AD, terungkap fakta krusial bahwa sabu tersebut berasal dari ibunya, seorang perempuan berinisial H. Tim polisi segera mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah H, yang terletak di Kecamatan Ledokombo, Jember.

 

 

Penggerebekan berlangsung pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Di lokasi, petugas menyita sabu seberat 173,7 gram yang disimpan di dalam rumah. H langsung diamankan tanpa perlawanan.

 

 

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa suami H, berinisial M, telah ditangkap lebih dulu dalam kasus narkoba pada April 2025 dan dijatuhi vonis pengadilan pada September 2025. “Dengan demikian, kami berhasil mengamankan tiga anggota keluarga yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas Iptu Naufal.

 

 

H diduga telah menjual sabu dua kali: penjualan pertama seberat 173 gram dan yang kedua seberat 0,2 gram. Sementara itu, AD baru pertama kali terlibat dalam aktivitas ini.

 

 

Iptu Naufal menambahkan bahwa sabu yang diterima H dikirim melalui jasa ekspedisi oleh seseorang bernama Abba. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian utama bagi Polres Jember karena melibatkan dinamika keluarga dalam tindak pidana narkotika. “Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk kasus yang melibatkan pelaku lintas keluarga,” tutup Iptu Naufal.*

 

 

(Rup)