Merasa Benar Dan Kebal Hukum Proyek Kabupaten Sampang Yang Senilai Rp 2,98 Miliar Menyalahgunakan Aturan

Sampang // Mega Proyek jalan poros Kabupaten Labuhan Klobur Bundah, yang titik lokasinya di Dusun Secang Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, di duga sarat korupsi seperti yang telah di beritakan sebelumnya, dalam pantauan awak media papan informasi kegiatan sampai hari ini Sabtu 11/10/2025 masih belum terpasang.Serta terpantau lalai dalam hal (K3) (Keselamatan Kesehan Kerja), dari pantauan dilapangan para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD) di lokasi pekerjaan tersebut.
Di duga kuat ada unsur kesengajaan untuk menutupi besarnya anggaran, jalan poros Kabupaten Labuhan Klobur Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur.
Informasi penutupan jalanpun tidak jelas dalam aturan pekerjaan proyek tersebut, seperti salah satu pengakuan warga yang enggan di sebutkan namanya,
“Saya bersyukur jalan ini akhirnya di perbaiki juga namun yang saya sesalkan kenapa informasi penutupan jalanpun minim sekali, sehingga saat saya mau pulang ke Desa Marparan namun saat sudah mau sampai ke pelabuhan saya harus berputar arah karna ada perbaikan jalan dan putar arah sehingga saya harus melalui jalan pintas selatan yaitu Desa Noreh yang memakan waktu lebih lama lagi, “keluhnya. saat dikonfirmasi awak media ini.
Saat di temui dilokasi pekerjaan (ammar) sebagai pengawas dilapangan. saat dikonfirmasi terkait papan informasi kegiatan. ia lebih irit bahasa, “Masih belum ada perintah dari atasan terkait papan informasi kegiatannya mas, andai saja ada perintah pasti sudah saya pasang papan informasi kegiatannya mas, “pungkasnya.
Jelas ini sudah melanggar aturan dan merasa sudah benar, padahal sudah jelas secara umum aturan proyek ditingkat Desa, Kabupaten, serta Daerah, yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi kegiatan dan mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
Papan informasi proyek wajib mencantumkan informasi penting seperti nama proyek, nama pemilik/penyedia, lokasi, tanggal izin, kontraktor, pengawas, anggaran, dan jadwal. aturan ini mencakup pemasangan di lokasi yang mudah dilihat, menggunakan bahan yang tahan lama, dan memastikan semua informasi tetap terbaca jelas selama proyek berlangsung.
LSM Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara dan media ini berharap kepada aparat kepolian dan Polsek setempat bahkan kepada dinas instansi terkait dan PUPR Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur guna turun ke lokasi pekerjaan plat beton jalan poros Kabupaten Labuhan Klobur Bundah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, guna untuk menjadi pelajaran bagi kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Redaksi//Mat Sukeni
Mediamabespolri.com
(Efen)