Klarifikasi UNIMEN Soal Penggunaan Gedung Eks Kantor Bupati Enrekang: Sah dan Sesuai Aturan.

Klarifikasi UNIMEN Soal Penggunaan Gedung Eks Kantor Bupati Enrekang: Sah dan Sesuai Aturan.

Enrekang mediamabespolri.com// 28.09.2025– Pemberitaan mengenai penggunaan gedung eks Kantor Bupati Enrekang oleh Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) sebagai kampus swasta yang dipinjam pakai selama enam tahun tanpa biaya, sebagaimana dimuat oleh media online detik.com, perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami duduk persoalan.

Menurut Wakil Rektor II UNIMEN, Dr. Elihami, M.Pd.I., Ph.D, status penggunaan gedung tersebut merupakan bentuk kerja sama resmi antara Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan UNIMEN.

“Status Kampus II UNIMEN yang menggunakan eks Kantor Bupati Enrekang adalah Pinjam Pakai sebagaimana tertuang dalam Akta Pinjam Pakai No. 078/1239/Setda/2019 tertanggal 31 Maret 2019. Masa pinjam pakai berlangsung selama 10 tahun, terhitung 1 Mei 2019 hingga 31 Desember 2029,” jelas Elihami, Ahad (28/9/2025).

Ia menegaskan, mekanisme pinjam pakai aset daerah kepada pihak swasta, termasuk lembaga pendidikan, adalah sah dan telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
• PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
• PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa aset daerah dapat dipinjam pakaikan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan dan dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang,” ungkapnya.

Pinjam Pakai untuk Pendidikan Bukan Pelanggaran

Elihami juga meluruskan narasi bahwa pinjam pakai tanpa biaya merupakan pelanggaran.

Menurutnya, regulasi justru memperbolehkan pinjam pakai dilakukan secara non-komersial, terutama untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemasyarakatan.

Hal senada disampaikan oleh Dr. Yunus Busa, M.Si., Rektor UNIMEN periode 2020–2024. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pendidikan adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

“Peminjaman aset untuk kepentingan pendidikan tidak bisa disamakan dengan penyalahgunaan aset daerah. Justru kebijakan ini adalah strategi pemerataan akses pendidikan tinggi, khususnya di daerah yang masih minim perguruan tinggi. Tanpa dukungan pemerintah daerah, peluang generasi muda Enrekang untuk melanjutkan pendidikan tinggi akan semakin terbatas,” tegas Yunus.

Manfaat Lebih Besar untuk Publik

Yunus Busa juga menyayangkan adanya pernyataan dari Ketua DPRD Enrekang yang hanya menyoroti aspek biaya tanpa mempertimbangkan kemanfaatan publik.

“Gedung eks Kantor Bupati yang sebelumnya tidak terpakai, kini dimanfaatkan untuk pendidikan. Jelas manfaatnya jauh lebih besar bagi masyarakat. Tidak ada kerugian negara, karena aset tetap tercatat sebagai milik daerah dan sewaktu-waktu bisa ditarik kembali jika diperlukan,” ujarnya.

Tidak Ada Unsur Merugikan Daerah

Dengan demikian, narasi yang menyebut penggunaan aset daerah secara gratis oleh kampus swasta sebagai pelanggaran hukum adalah keliru. Kebijakan ini tidak merugikan daerah, tidak menyalahi aturan, dan justru mendukung pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang layak dan bermutu.
Redaksi mediamabespolri.com- Yudi