Heru MAKI Jatim Siap PTUN-kan 2 SPK Proyek Dinas PU SDA Jatim Senilai Rp21,6 Miliar di Jember : Mengurai Dugaan Kecurangan Tender, Mendorong Akuntabilitas, dan Tantangan Penegakan Hukum

Jember, MediaMabesPolri – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dua Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur senilai Rp21,6 miliar di Jember. Langkah ini diambil MAKI Jatim sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses tender proyek pemerintah.
Dalam rencana anggaran dan pelaksanaan pekerjaan Kontruksi Dinas PU SDA (Sumber Daya Air) Jawa Timur tahun anggaran 2025,dinyatakan dalam SIRUP, ada 2 paket anggaran yaitu
1. paket pembangunan infrastruktur pengendali banjir sungai tanggul di Kabupaten Jember senilai Rp. 6.160.000.000,- yang dimenangkan CV Riandra Jaya
2. paket pembangunan infrastruktur bangunan melimpah sungai tanggul di Kabupaten Jember senilai Rp. 15.541.730.272,- yang dimenangkan PT Rajendra Pratama Jaya
Kedua paket pekerjaan dari PU SDA Jatim dengan nilai total 21,6 Milyard lebih tersebut memantik kecurigaan dari MAKI Jatim mengingat bahwa kedua perusahaan tersebut diduga berafiliasi sangat jelas dengan Ryan Mahendra yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Bondowoso.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Ryan Mahendra terdakwa kasus korupsi dinyatakan bersalah sebagai “PENGENDALI” pada CV Raelina Dwikania Jaya dengan direktur Edy Suyitno untuk proyek pengerjaan jalan di desa tegal jati kecamatan Sumberwingin di Kabupaten Bondowoso telah incraht atau mempunyai keputusan hukum tetap pasca putusan kasasi di MA yang memperberat hukuman kurungan badan RM menjadi 4 Tahun dengan denda 100 juta rupiah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Tim Litbang MAKI Jatim telah melakukan penelusuran untuk “mengurai” peran terdakwa RM sebagai “pengendali” pada beberapa perusahaan, di mana diduga erat kaitan hubungan kekerabatan atau afiliasi dari CV Riandra Jaya dan PT Rajendra Pratama Jaya yang berkantor di Jember tersebut dengan terdakwa RM.
“Dengan bekal hasil penelusuran tim Litbang MAKI Jatim berkaitan dengan hubungan kekerabatan antara terdakwa RM dengan CV Riandra Jaya dan PT Rajendra Pratama Jaya itulah, kami akhirnya putuskan untuk membawa 2 SPK (surat perintah kerja) dari PU SDA Jatim tersebut ke ranah PTUN dengan target kedua SPK tersebut harus dibatalkan karena menyangkut pelanggaran Perpres PBJ untuk kasus “afiliasi” dan atau hubungan kekerabatan,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Dalam pemaparannya,Heru MAKI menegaskan bahwa rekam jejak digital History terutama untuk PT Rajendra Pratama Jaya dengan direktur baru sekarang yang merupakan istri dari terdakwa RM semakin menegaskan bahwa terdakwa RM diduga masih menjadi “pengendali” utama pada perusahaan perusahaan yang berafiliasi kuat dengannya.
Dalam waktu dekat,setelah menyempurnakan berkas pelaporan resmi,Bidang Hukum MAKI Jatim akan membawa permasalahan tersebut ke sidang PTUN untuk mengkaji dan mengurai lebih dalam berkenaan dengan pelanggaran afiliasi pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa nomer 54 Tahun 2010.
“Target MAKI Jatim adalah kedua SPK tersebut dibatalkan dan uangnya sementara dikembalikan ke negara dan ini merupakan peran nyata MAKI Jatim secara kelembagaan dalam melakukan pengawasan untuk semua proses pengadaan pemerintah Provinsi Jawa Timur,dan Bismillah apabila pengajuan PTUN kami dikabulkan,maka secepatnya kami akan melangkah ke pengaduan Pidana Korupsi untuk Dinas PU SDA Jatim sebagai penentu kebijakan utama pada proyek 21,6 M tersebut,” pungkas Heru MAKI.*
(Rup)