Audensi Penjualan Minuman Keras Golongan A, B, dan C di Kecamatan Batununggal

Media Mitra Mabes Polri.com

Bandung, 30 Januari 2025 – Pemerintah Kecamatan Batununggal, bersama dengan Polsek Batununggal, Babinsa, serta Trantib, menggelar audensi terkait penjualan minuman keras golongan A, B, dan C yang terjadi di wilayah tersebut. Acara ini dipimpin oleh Bapak Latif, Camat Batununggal, dan dihadiri oleh Bapak Bara, Kanit Polsek Batununggal, serta jajaran Binmas Polres dan Babinsa.

Dalam pemaparannya, Bapak Latif menyatakan bahwa penjualan minuman keras seharusnya disertai dengan izin dari pihak berwenang. Hal ini terutama berlaku untuk minuman keras golongan tinggi, yang memerlukan laporan serta izin daerah. Tanpa izin tersebut, perizinan dari pihak terkait tidak akan dikeluarkan. Kepala Trantib Kecamatan Batununggal juga menegaskan bahwa penjualan minuman keras seharusnya hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan, seperti diskotek, hotel, pub, dan restoran. Penjualan di lokasi yang dekat dengan lingkungan permukiman, pasar, sarana ibadah, atau sekolah tidak diperbolehkan.

Bapak Bara, Kanit Polsek Batununggal, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif terhadap generasi muda yang bisa muncul jika penjualan minuman keras tidak tertib. Hal senada disampaikan oleh Babinsa, yang menekankan bahwa tanpa izin yang jelas, usaha tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Trantib Kecamatan Batununggal memberi ultimatum kepada pedagang minuman keras untuk menutup sementara usahanya, mengingat kesulitan dalam memperoleh izin daerah. Selain itu, perizinan yang belum lengkap dan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) menyebabkan usaha penjualan minuman keras di wilayah tersebut dianggap melanggar aturan. Bapak Kepala Trantib juga mengingatkan bahwa peraturan yang berlaku di yang telah di tentukan oleh pemerintah harus dihormati oleh semua pihak demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Terkait dengan peraturan yang berlaku, dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras, terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembatasan tempat dan jenis usaha yang boleh menjual minuman keras. Pasal 9 Ayat (1) Perda tersebut mengatur bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di tempat yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah dan memenuhi ketentuan yang ada.

 

Selain itu, pedagang minuman keras yang hadir dalam audensi tersebut menjelaskan bahwa mereka turut memberikan kontribusi berupa iuran bulanan untuk kebersihan lingkungan. Kepala Trantib mengingatkan bahwa kewajiban membayar iuran untuk kebersihan adalah hak dan tanggung jawab sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

Para Ketua RW setempat yang turut hadir dalam pertemuan ini juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin penjualan minuman keras di wilayah mereka. Beberapa RW bahkan membawa surat pernyataan yang menegaskan penolakan dari warga sekitar terhadap adanya penjualan minuman keras.

Dalam upaya mencari solusi, Kanit Polsek mengusulkan agar para pedagang berusaha untuk mendapatkan izin yang sah dari pemerintah daerah, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan mematuhi aturan yang ada dan tidak melanggar hukum.

Sebagai tindak lanjut, Camat Batununggal menekankan bahwa penting bagi setiap usaha untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah, agar tercipta transparansi dan keberlanjutan usaha yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Referensi Peraturan:

Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras

Pasal 9 Ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2011: Penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di tempat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Diharapkan semua pihak dapat mematuhi peraturan yang ada dan menemukan solusi yang terbaik demi kebaikan bersama dan ketertiban di Kecamatan Batununggal.

Rilis
Dani