Perusaan Cakra Saat Di lokasi Pekerjaan Pengusuran Lahan Untuk Jalan Dan Mungkin Tambang Batu Bara Diduga Menggunakan BBM Ilegal Nonbersubsidi

Muba(Musi Bannyuasin)

mediamabespolri.com

 

07 Agustus 2025,’ Kegiatan proyek Perusahaan CAKRA diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) Jerigen Nonbersubsidi. .

 

BBM Bersubsidi dipasok untuk kegiatan pekerjaan sejumlah proyek, Atau pun perusahaan menggunakan BBM Ilegal , di lingkaran perusahaan kemungkinan tambang Batu Bara dan Jalan pertambangan dan Perumahan,vProyek berlokasi di*Desa TANAH ABANG*Kecamatan “BATANG HARI LEKO* Kabupaten MUSI BANYUASIN , Sumatera Selatan*

 

Diduga solar subsidi yang diperoleh secara ilegal, bukan BBM industri. Dugaan itu muncul berawal dari pengurus Pak *BAMBANG* saat tim mediamabespolri.com konfirmasi di lapangan, sejumlah jerigen diduga berisi BBM subsidi di lokasi Perusaan CAKRA (6.08.2025)

 

Bambang selaku pengurus Perusaan Cakra dilapangan ,. menuturkan lahan yang sudah rata tersebut akan dijadikan jalan tambang batu bara, dan akan di bangun tambang batu bara dan perumahan ucap beliau,

 

“Salah satu Tim kita curiga dengan adanya sejumlah jerigen tersebut , akan dimasukan ke dalam tngki balat berat jenis Beco yang lagi sedang melakukan perbaikan terhadap alat berat Beco tersebut dilokasi..

 

“Selama ini kegiatan pekerjaan proyek di lokasi PT Cakra,menggunakan alat dan mobil berat diduga, serta dicurigai menggunakan BBM subsidi Ilegal,”

saat tim kita konfirmasi kepada Pak Bambang, Minyak dari mana pak dan dia menjawab minyak tersebut didapat dari Berinisial (Wel) diduga Adik Kepala Desa Tanah Abang, Dan kami pun juga menanyakan di mana gudang nya di jawab Pak bambang ada di situ,

 

Lanjut tim kita agar Pak bambang melakukan penunjukan Apakah benar di sana ada gudang BBM untuk alat berat PT Cakra. jawab Pak bambang saya tidak ada kunci nya ..tunggu saja pak willi nya.

dan tim kita menanyakan nomor pak welli tidak ada jawab pak bambang.

 

Dengan adanya temuan tim kita dilapangan, Perusaan Cakra ini,tentang kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan menjadi prioritas utama perusahaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional, oleh Perusaan Cakra,

 

Perusahaan yang melanggar aturan terkait BBM ilegal, seperti penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, serta sanksi administratif seperti penghentian penyaluran BBM subsidi atau pencabutan izin.

 

Pelaku bisa dipenjara paling lama 6 tahun , “Denda bisa mencapai Rp60 miliar, Pelaku bisa dikenai denda dan pidana penjara secara bersama Jika denda tidak dibayar, “bisa diganti dengan kurungan pihak berwenang ,”dapat menghentikan penyaluran BBM subsidi ke perusahaan tersebut, selama periode waktu tertentu, contohnya satu bulan seperti yang disebutkan dalam RRI , izin penyaluran BBM subsidi bisa dicabut secara permanen.

 

Penyalahgunaan BBM ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat sangat diperlukan. Masyarakat juga dihimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM.

 

*Redaksi//*

 

*mediamabespolri.com//*

 

*Polri Untuk Masyarakat//*

 

*Tim Redaksi Amrul//*